Besaran anggaran tersebut, disetujui dalam rapat paripurna persetujuan raperda tentang pembentukan dana cadangan pilkada, belum lama ini.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, anggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut memang cukup besar.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024
Ia menyebut, dana cadangan itu disiapkan sesuai dengan aturan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) baik pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup) maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur (pilgub), dibiayai pemerintah daerah.
“Kebetulan Pilkada-nya serentak. Jadi, ada dana sharing dengan Pemprov Jabar,” kata Aan, Senin (5/11/2022).
Ia menjelaskan, dana cadangan tersebut disiapkan di APBD 2023, mengingat anggaran di 2024 masih belum jelas. Dengan kata lain, dana cadangan Pilkada masih bisa bertambah dan menunggu masukan dari penyelenggara pemilu, yakni, KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Wali Kota Salurkan Langsung Bantuan ke Cianjur
“Jadi kita tabung dulu di 2023. Dana cadangan Pilkada sebesar Rp40 miliar itu sudah dikunci. Tapi kalau kurang, nanti di tahun 2024 kita tambahkan,” kata Aan.
Menurut Aan, kalaupun nanti dibutuhkan, maka nanti penambahannya juga tidak akan besar, yakni di angka Rp8 miliar lagi.
Aan menerangkan, banyak irisan dari penyelenggaraan Pilkada serentak terkait alokasi anggaran tersebut. Contohnya, ada anggaran badan adhoc PPK (Penitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
BACA JUGA: Wabup Ayu Apresiasi Donasi Kemanusiaan Pejuang Siliwangi
Dimana, anggaran untuk PPK bersumber dari Pemprov Jabar. Sedangkan anggaran untuk PPS sendiri berasal dari Pemda Kabupaten Cirebon.
Bukan hanya itu, jumlah hak pilih per TPS [Tempat Pemungutan Suara] juga masih belum jelas. Dimana sebelumnya, jumlahnya 300 orang per TPS. Namun ketika hak pilih bisa tembus 500 orang per TPS, berarti bisa mengurangi slot anggaran.
“Ini celah kita untuk efesiensi anggaran. Ini juga yang sedang kita pertimbangkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Apreasiasi RDP yang Digagas DPRD, Azis Sebut Banyak Manfaat yang Bisa Diambil
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, dari perispektif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka terakhir yang disepakati untuk dana cadangan Pilkada Rp40 miliar.
Menurut Hilmy, dana cadangan Pilkada senilai tersebut nanti dibagi menjadi dua. Yakni, Rp33 miliar untuk KPU dan Rp7 miliar untuk Bawaslu.
Penetapan dana cadangan itu dilakukan, kata dia, sebagian bentuk khawatir Pemda ketika asumsi perekonomian di tahun 2023/2024 tidak dalam keadaan baik-baik saja. (Islah)
BACA JUGA: UP Jakarta Beri Penguatan Pembatik Ciwaringin