SUARA CIREBON – Kabupaten Majalengka kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pasar Rakyat. Keberadaan Perda yang ditetapkan akhir November lalu diharapkan dapat melindungi keberadaan dan pedagang pasar rakyat di Kabupaten Majalengka.
Anggota Komisi II DPRD Majalengka yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, M. Fajar Shidik mengatakan, bahwa Perda tersebut merupakan usulan (hak inisiatif) DPRD.
“Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan yang panjang,Raperda yang diusulkan oleh DPRD telah selesai,dan telat ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: Majalengka Diganjar Penghargaan Smart City
Menurut Fajar Shidik, Perda yang diusulkan oleh DPRD ini bertujuan untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka.
Kemudian untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat.
“Dengan adanya regulasi ini kedepan diharapkan pasar tradisional mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang,”kata Fajar.
BACA JUGA: Pedagang di Eks Pasar Lama Majalengka Akan Direlokasi