SUARA CIREBON – Sebanyak 120 desa di 18 kecamatan yang direncanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur, sudah menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) persetujuan pemekaran.
Kondisi tersebut, sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke panitia khusus (pansus) pemekaran di DPRD Kabupaten Cirebon untuk dibahas.
Hal itu dikemukakan, Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH Usamah Mansur, saat melakukan dialog dengan perwakilan kuwu dari Kecamatan Ciledug dan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, di aula kantor Kecamatan Ciledug, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA: Pemdes Kalimaro, Bangun Rabat Beton Jalan Desa
Diakui Usamah, meski sudah lebih dari 120 desa yang sudah melaksanakan musdesus pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, namun yang sudah menyerahkan persyaratan riil baru 92 desa.
Pihaknya berharap, hari Jumat (besok, red) sudah masuk minimal 100 desa. Hal itu sebagai wujud komitmen FCTM bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Usamah, DPRD meminta agar permohonan DOB Kabupaten Cirebon Timur segera masuk dan kekurangannya bisa sambil menyusul agar segera diparipurnakan.
BACA JUGA: Nilai Ekspor Kabupaten Cirebon Turun , Dipicu Penurunan Permintaan akibat Perang Rusia-Ukraina