“Kami nilai kinerja perawat di Indonesia masih sangat mumpuni dan jumlah perawat terus bertumbuh yang bisa dilihat dari tingkat lulusan sekolah keperawatan,” ujarnya.
Eni menambahkan, penolakan terhadap Undang-Undang Keperawatan masuk ke Omnibuslaw dilakukan oleh seluruh anggota PPNI Kabupaten Cirebon.
“Seluruh anggota PPNI menolak Undang-Undang Keperawatan masuk ke dalam Omnibuslaw, karena UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah jelas terkait teknis kerja dan kami anggap sudah baik,” tandasnya.
BACA JUGA: Populasi Berisiko, Dinkes Genjot VCT Bumil
Sebelumnya, meski jumlah anggota DPD PPNI Kabupaten Cirebon saat ini sekitar 3.600-an perawat dan telah cukup banyak, namun Eni terus mengajak muda-mudi yang baru saja menyelesaikan pendidikan keperawatan untuk bergabung dengan organisasi profesi perawat tersebut.
Eni mengatakan, bagi yang sudah lulus agar segera masuk ke organisasi PPNI agar bisa mengembangkan diri dan bisa terus update keilmuan.
Menurut Eni, DPD PPNI juga mendorong peningkatan wawasan para perawat dengan menggelar workshop.
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS di Kota Cirebon Masih Tinggi