SUARA CIREBON – Para perawat di Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menolak Undang-Undang Keperawatan masuk dalam Omnibuslaw Cipta Kerja.
Penolakan tersebut secara tegas disampaikan Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni kepada awak media, Rabu (7/12/2022).
Eni mengatakan, penolakan itu dilakukan karena nantinya masyarakat akan dirugikan secara langsung. Eni juga menyebut, penolakan itu dilakukan karena di dalam Omnibuslaw mengatur tentang diperbolehkannya perawat dari luar negeri masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Lagi, Tim PSC Dinkes Diberangkatkan ke Cianjur
Hal itu, lanjut Eni, pasti berdampak pada pelayanan kesehatan yang selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh perawat-perawat yang ada di Indonesia.
“Kenapa kami tolak, karena di dalam Omnibuslaw itu memperbolehkan perawat dari luar negeri masuk ke Indonesia,” ujar Eni.
Menurut Eni, sejauh ini Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah baik. Bila Undang-Undang tentang Keperawatan tetap masuk ke dalam ke Omnibuslaw, maka akan merugikan masyarakat secara langsung.
BACA JUGA: Perawat Harus Siap ketika Ada Bencana