Menurut Diah, Pemkab setidaknya harus memiliki fasilitas gedung seni dan budaya yang tersebar di lokasi strategis yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
“Idealnya minimal ada dua gedung seni dan budaya di titik strategis di Kabupaten Cirebon ini. Kan boleh Pemkab bangun gedung untuk pentas seni yang penting tanahnya milik Pemda,” tegasnya.
BACA JUGA: Administrasi DOB hampir Memenuhi Syarat Pansus DPRD, FCTM Buka Jalan Lobi ke Provinsi dan Pusat
Diah mengakui, perlu dilakukan kajian teoritis dan analisa lapangan, sebelum gedung seni budaya dibangun.
“Sehingga nantinya tidak hanya asal bangun, apalagi bangunannya asal jadi dan ujung-ujungnya mangkrak,” ujarnya.
Diah menegaskan, keberadaan gedung seni budaya itu nantinya harus ditunjang oleh para pelaku seni itu sendiri.
“Mereka harus konsekuen dalam menjalankan keseniannya, meningkatkan kemampuan dan bakatnya, dan yang terpenting intensitas penampilan atau mentas di mana pun tempatnya,” katanya.
BACA JUGA: PPNI Tolak UU Keperawatan Masuk Omnibuslaw