“Kenapa di Jabar ini tidak bisa. Bisanya hanya hibah. Nah, kita tidak ingin begitu, karena itu tidak bisa berkelanjutan,” ucapnya.
Ketika Perda Fasilitasi Pelaksanaan Pesantren ini disahkan, ia berharap Pemda hadir. Sehingga APBD bisa dialokasikan dengan kebutuhan pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dikatakan Mahmudi, hingga saat ini Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA: FKKC Masih Optimis Pilwu Serentak 2023 Terlaksana
Pihaknya akan terus melakukan pengumpulan data pendukung dengan melakukan studi banding ke daerah-daerah lain.
Ia menyebut, ada harapan pembahasan Raperda ini bisa selesai pada akhir tahun ini. Namun, ia juga membutuhkan komitmen dari Pemda agar tidak sekadar selesai dalam pembahasan saja. Makanya, sambung Mahmudi, sebelum disahkan, perlu diadakan halaqoh atau simposium terkait Raperda ini.
“Sejauh mana Bupati menanggapinya. Kita butuh implementasi, bukan sekedar ketok palu saja. Jangan sampai Raperda Pesantren ini seperti Raperda MDTA yang tidak mendapat nomor registrasi dari Biro Hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: HATI-HATI! Jalan Raya Ciamis-Cirebon Ambles, Lokasinya Dekat Tikungan dan Tebing Curam