Tiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan; Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, ketiga raperda itu sudah dibahas Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon secara komprehensif. Dasar penyusunan tiga raperda tersebut pun sudah sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pansus menyampaikan hasil pembahasan untuk menyampaikan persetujuan bersama, antara DPRD dan wali kota dalam rapat paripurna DPRD hari ini (kemarin, red),” kata Ruri.
Selain menyetujui tiga raperda, rapat paripurna kali ini juga membahas tentang pencabutan atas Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 176/SK.07-DPRD/1991 dan Nomor 176/SK.04-DPRD/1992 tentang Persetujuan Penetapan Garis Sempadan dan Bangunan Pagar.
“Adapun yang menjadi dasar DPRD Kota Cirebon melakukan pencabutan terhadap kedua keputusan tersebut, yakni adanya surat tembusan dari DPUTR serta Perwali Nomor 76/2021 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2021-2042,” jelas Ruri.
BACA JUGA: DPRD Dukung Pelestarian Warisan Seni Budaya dan Sejarah
Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah, penyampaian laporan reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan III tahun 2022, yang telah dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 14-17 November 2022.
Ruri menyebut, reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD. Tujuannya untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat.
“Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 Pasal 150 Ayat 4, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” ujar Ruri.
BACA JUGA: Lagi, Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Cirebon Gagal
Sementara itu Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengaku menyambut baik atas disahkannya tiga raperda menjadi perda dalam rapat paripurna itu.
Azis juga sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kota Cirebon dalam menyerap aspirasi masyarakat pada pelaksanaan reses, beberapa waktu lalu.
Dirinya meminta agar perangkat daerah terkait bisa menindaklanjuti keinginan masyarakat Kota Cirebon, baik yang terhimpun dalam hasil reses maupun pertemuan lainnya yang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Itu harus menjadi perhatian kita, karena sudah sampai ke DPRD. Baik melalui reses maupun pertemuan-pertemuan lainnya, isinya adalah bagaimana masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan,” tandas Azis. (Surya)