SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 66 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Delapan parpol lama yang memiliki kursi di parlemen atau DPR RI, memilih menggunakan nomor urut yang digunakan pada saat Pemilu 2019 lalu.
Satu parpol lainnya, yakni PPP, memilih ikut dalam pengundian nomor urut yang dilakukan KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Pers Awasi Tahapan Pemilu 2024
“Hasil penetapan dan pengundian, kami mengumumkan 17 parpol nasional peserta Pemilu 2024, termasuk 6 parpol lokal Aceh,” tutur Ketua KPU, Hasyim Asyari.
Untuk penentuan nomor urut, untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI diberi pilihan untuk menentukan nomor lama atau ikut dalam pengundian.
Hasilnya, setelah ditawari KPU, 8 dari 9 parpol peraih kursi di parlemen memilih nomor urut tetap seperti saat Pemilu 2019.
BACA JUGA: Kewaspadaan Dini Tanggung Jawab Bersama, FKDM Dibentuk untuk Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024