Caranya, dengan menuangkan tuak dan ciu ke dalam lubang yang telah disiapkan kemudian dikubur.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Maman Rukmana, mengatakan, cara pemusnahan miras yang dilakukan pihaknya memang beda dari tradisi pemusnahan miras yang dilakukan oleh instansi lain.
BACA JUGA: Kelabuhi Polisi, Miras Disembunyikan di Bunker
“Kita buatkan lubang dulu kemudian miras itu kita tuangkan ke lubang. Setelah meresap kita kubur di tanah itu. Pemusnahannya sendiri kita laksanakan pada Senin kemarin,” kata Maman Rukmana, Rabu (14/12/2022).
Menurut Maman, cara tersebut dianggap paling ramah lingkungan. Karena, air miras tersebut tidak menyebar dan mencemari lingkungan.
Terlebih, lokasi pemusnahan miras juga jauh dari permukiman penduduk. Sehingga bau tuak dan ciu yang tidak sedap tidak mengganggu penciuman masyarakat.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Ratusan Siswa Diamankan Satpol PP
Maman menjelaskan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia pada Minggu sebelumnya. Jumlahnya ada empat jeriken dan 125 botol tuak dan ciu.
Ia menyebut, miras yang dimusnahkan hanya jenis tradisional saja. Sedangkan untuk berbagai macam miras jenis pabrikan akan dimusnahkan bersama dengan pemusnahan yang dilakukan kepolisian, pada akhir tahun 2022 nanti.
Dengan dimusnahkannya miras itu, dirinya berharap bisa mengurangi peredaran miras di Kabupaten Cirebon. Selain itu, juga bisa menurunkan minat para orang menjual miras.
“Harapannya, penjual mirasnya paling tidak menurunlah. Karena kedepannya, kita juga terus melakukan operasi dengan sasaran miras,” terangnya. (Islah)
BACA JUGA: Banyak PGOT yang Tak Kapok Terjaring Penertiban