SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari jumlah total 20 Raperda yang masuk agenda pembahasan di tahun 2022, dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon dengan agenda Penetapan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2023 dan Penetapan Renja DPRD Tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Sosialisasi Raperda Pendidikan Ideologi Pancasila
Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi, mengatakan, sebanyak 22 raperda disepakati masukan dalam Propemperda tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sembilan merupakan sisa raperda yang belum sempat disahkan di tahun 2022 dan 13 lagi merupakan raperda baru.
Pasalnya, sepanjang tahun 2022 ini, hanya sembilan Peraturan Daerah (Perda) saja yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon.
Karena itu, menurut Khanafi, kinerja para wakil rakyat akan terus digenjot untuk bisa menghasilkan produk hukum berkualitas yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Sepakati Pencabutan Dua Keputusan Dewan, Sekaligus Sahkan Tiga Raperda