Ia menjelaskan, raperda usulan baru yang sudah dimasukan ke dalam Propemperda 2023 jumlahnya sebanyak 13 Raperda. Ke-13 raperda baru itu, termasuk Raperda inisiatif DPRD dan raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA: DPRD Dukung Pelestarian Warisan Seni Budaya dan Sejarah
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi, mengatakan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis dan dilaksanakan selama jangka waktu satu tahun.
“Disusun berdasarkan skala prioritas,” kata Luthfi.
Menurutnya, pembentukan perda yang terencana, terpadu dan sistematis itu, sudah menjadi niat atau rencana Pemda yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda. Dan menjadi sistematis karena ditentukan berdasarkan skala prioritas.