Menurut Agi, ada poin dalam KUHP yang menjadi polemik. Di antaranya terkait poin demo yang jika tanpa izin bakal dipidana. “Hal itu tentunya bertentangan dengan hak demokrasi,” ujar Ketua HMI Majalengka itu.
Yang menjadi dasar mahasiswa menuntut dicabut soal demo yang bakal dipidana lanjutnya, dimana ketika ada suatu bentuk perizinan bakal dipidana.
Itu kontradiksi dari Undang-Undang tahun 1998 tentang menyampaikan aspirasi di muka umum.
Aksi mahasiswa inipun mendapatkan pengawalan ketat petugas. Penjagaan diperketat ketika mahasiswa berusaha untuk memasuki halaman Gedung DPRD Majalengka. (Abr)
BACA JUGA: Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita