SUARA CIREBON – Makam Buyut Pangeran Pasarean yang berlokasi di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber gagal ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Makam Buyut tersebut merupakan satu dari tiga situs makam yang ada di Kabupaten Cirebon yang semula bakal ditetapkan sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya.
Gagalnya penetapan situs tersebut karena terkendala anggaran. Diketahui, untuk penetapan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dijadwalkan akan dilakukan tahun 2022 ini, ternyata tidak dianggarkan oleh Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Lagi, Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Cirebon Gagal
Kenyataan itu, membuat kuncen atau juru kunci Makam Buyut Pangeran Pesarean, R Hasan Ashari, kecewa. Pasalnya, berbagai persiapan terkait segala hal yang akan dibutuhkan untuk penetapan, sudah ditempuh.
“Sangat disayangkan kenapa harus batal, tidak dilaksanakan. Padahal kami sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ujar R Hasan Ashari, Jumat (16/12/2022).
Menurut Hasan Ashari, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang datang ke situs tersebut untuk memberitahu atau membahas terkait rencana penetapan.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Penjualan Cagar Budaya Lapor KPK, Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Lain