Ia menjelaskan, untuk pohon tumbang yang ada di kompleks Pemda, sudah langsung dipotong setelah kejadian. Hal itu karena menghalangi akses jalan.
Sementara untuk pohon tumbang yang terjadi di luar kawasan Pemda, lanjut Fitroh, tergantung kewenangan jalannya.
“Kalau jalan kabupaten, itu kewenangan DPUTR Kabupaten Cirebon, kalau jalan provinsi ya kewenangan pemerintah provinsi,” terangnya.
BACA JUGA: Dilintasi Sesar Baribis, Kabupaten Cirebon Daerah Gempa
Dikatakan Fitroh, pohon tumbang di kawasan Pemkab Cirebon pun tidak serta merta langsung diganti atau direboisasi. Meskipun ada penggantinya, tapi DLH tetap melihat nilai estetika. Karena kalaupun langsung ditanami lagi, dinilai kurang efektif.
Ia menambahkan, DLH Kabupaten Cirebon bakal melakukan penyisiran dan mendata sejumlah pohon yang perlu segera dipangkas.
“Kita lihat diameternya, namanya tanaman itu kan aset. Jadi tidak bisa asal tanam atau asal tebang,” ujarnya.***
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Pangan Makin Mahal