Di kesempatan yang sama, Kuwu Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Rochmannur, mengungkapkan, perjuangan para kuwu agar DPR RI melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengubah masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun, didasari dengan masa jabatan 6 tahun belum bisa secara maksimal melakukan perubahan pembangunan desa.
“Ini adalah momen yang sangat bersejarah di mana FKKC Kabupaten Cirebon menunjukkan ekstensinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Nataru, 18.899 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cirebon Kota Segera Gelar Operasi Lilin
Ia mencontohkan selaku kuwu yang terpilih pada tahun 2019, saat pandemi Covid-19 melanda, selama hampir tiga tahun, desa wajib melakukan penanganan Covid-19, sehingga apa yang menjadi Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) selama 6 tahun tentu tidak bisa optimal dilaksanakan.
“Ini bukan sekadar keinginan memperpanjang masa jabatan, tetapi bagaimana para kuwu dalam secara maksimal membangun desa usai terpilih melalui pemilihan kuwu. Terlebih dari perhitungan ekonomi, pemilihan kuwu mengeluarkan cost yang cukup besar,” pungkasnya. (Baim)
BACA JUGA: WADUH! Bupati Cirebon Janjikan Proyek Masjid dan Minta Fee, Cek Faktanya