Diperbolehkannya istri siri membuat KK, diatur resmi melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 itu mengatur tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, di dalamnya mengatur soal istri siri dari hasil nikah siri bisa mengurus KK di kantor Disdukcapil.
BACA JUGA: BPBD: Cuaca di Kabupaten Cirebon akan Lebih Ekstrem dari Tahun Lalu
Lantas bagaimana cara mengurus KK untuk istri siri ?
Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah melalui akun Instagram @zudanaarifofficial mengungkapkan alasan istri siri bisa membuat KK karena seluruh penduduk di Indonesia wajib memiliki dan terdatat di dalam KK.
Untuk pasangan nikah siri atau istri siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Hanya saja, KK bagi pasangan yang menikah siri berbeda dari KK biasanya.
BACA JUGA: Proses Produksi Bergantung pada Alam, Petambak Garam Alih Profesi Tanam Bawang
Dalam KK utuk istri siri atau pasangan menikah siri tertulis nikah/kawin tapi belum tercatat atau status kawin belum tercatat.
Untuk bisa membuat KK bagi pasangan menikah siri atau istri siri, harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi, diantaranya :
1. Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dibuat oleh yang bersagkutan, wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri dengan tanggung jawab penuh dan diketahui dua orang saksi.
BACA JUGA: Nama Bupati Cirebon Dicatut Pelaku Penipuan
2. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
3. Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM.
Catatan, lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Cara membuat KK untuk pasangan menikah siri atau istri siri. Secara umum sama dengan prosedur pembuatan KK umumnya, sebagai berikut :
BACA JUGA: WA Mengatasnamakan Bupati Cirebon Bagi-Bagi Proyek Masjid dan Minta Fee Dipastikan Penipuan
1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW.
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan
– Surat Pengantar dari RT/RW
– Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
– Untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga atau penduduk pendatang.
“Perlu diketahui, disini Dukcapil bukan menikahkan, tapi hanya mencatat telah terjadi perkawinan meski dengan nikah siri,” tutur Zudan Arif.*
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun