“Pada akhirnya, mengenai tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI,” tegasnya.
Untuk diketahui, luas keseluruhan lahan Kutiong itu 26 haktare, dimana 3 hektare di antaranya digunakan untuk Pasar Kalitanjung.
Lahan Sentiong juga belum pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara. Sehingga mendirikan bangunan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal. (SC/Surya)
BACA JUGA: INFO ORANG HILANG, Guru Wanita SMK Nasional Cirebon Pergi Tak Pamit, Belum Pulang dan Tanpa Kabar