Buntutnya, Herawan Effendi menggugat Waliota Cirebon Azis melalui PTUN Bandung. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya hakim PTUN Bandung membuat putusan pada Kamis, 22 Desember 2022.
Melalui putusan Nomor 90/G/2022/PTUN.BDG, hakim PTUN menolak seluruh eksepsi Walikota Cirebon selaku tergugat dalam proses pemilihan Ketua RW di Jembar Agung, Kesambi.
PTUN memutuskan surat penetapan pengesahan pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung oleh Walikota Cirebon Azis dinilai tidak sah.
BACA JUGA: Berkas Kasus Riol segera Dilimpahkan
Karena itu, surat Walikota Azis bernomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tanggal 2 Agustus 2022 harus dicabut.
Selain itu, Walikota Cirebon Azis juga terkena hukuman denda oleh PTUN. Walikota Cirebon selaku tergugat wajib membayar biaya perkara sebagai denda sebesar Rp515 ribu.
Ketua RW Jembar Agung, Herawan Effendi mempercayakan gugatan ke Walikota Cirebon Azis melalui pengacara Bildansyah, SH, MH.
BACA JUGA: Organda Usulkan Angkot di Kota Cirebon Gunakan Mobil Listrik