Bildansyah mengungkapkan, keputusan Walikota Cirebon Azis soal pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW Jembar Agung secara substansial keliru.
Putusan PTUN ini merupakan bagian dari koreksi yang dilakukan warganya terhadap kepala daerah melalui jalur hukum.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Rawan Banjir, Ribuan Rumah Terendam, Ini Kata BPBD
“Ini bentuk langkah koreksi warga terhadap putusan kepala daerah yang dianggap keliru. Dalam kasus ini, Walikota Cirebon wajib menerbitkan surat keputusan baru yang disesuaikan dengan hasil putusan PTUN,” tutur Bildansyah.***
Page 3 of 3