SUARA CIREBON – Walikota Cirebon Narudin Azis kalah telak digugat oleh seorang Ketua Rukun Warga (Ketua RW) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berdasar putusan itu, Walikota Cirebon, Narudin Azis wajib mencabut dan membatalkan putusan sesuai dengan tuntutan seorang Ketua RW di Kota Cirebon.
Selain wajib mencabut putusan, Walikota Azis juga dikenai denda. PTUN memerintahkan Walikota Cirebon Azis segera membayar denda menyusul gugatan Ketua RW tersebut.
BACA JUGA: Penahanan Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Syaroni Berdampak Sistemik
Walikota Cirebon Azis diseret ke PTUN Bandung oleh Ketua RW Jembar Agung, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Herawan Effendi.
Ketua RW Herawan Effendi memprotes putusan Walikota Cirebon Azis berkaitan dengan pembentukan panitia pemilihan Ketua RW yang dinilai cacad prosedural.
Herawan Effendi menilai putusan Walikota Cirebon Azis merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam proses pemilihan Ketua RW.