Termasuk, lanjut Astri, persoalan ratusan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Prajawinangun Wetan, Kecamatan Kaliwedi, yang diubah oknum perangkat desa setempat menjadi tidak layak menerima, telah ditindaklanjuti dinsos dengan mengusulkan kembali data yang diubah ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi bukan dinsos yang mengubah. Ini kita tindak lanjuti, kita usulkan ulang ke Pusdatin. Sama halnya dengan data penerima bansos yang diubah menjadi meninggal, kita usulkan kembali,” ujarnya. (Islah)
BACA JUGA: Operasi Lilin Lodaya 2022 Dimulai, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Perayaan Nataru