Bupati menegaskan, bahwa besaran bantuan tersebut harus diterima utuh oleh penerima manfaat, tanpa ada potongan apapun. ”Bila ada yang meminta atau memotong bantuan segera laporkan. Bantuan harus utuh segera melaporkan apabila ada pihak-pihak yang meminta dengan alasan apapun laporkan,” ujar bupati.
Bupati Karna berharap, program bantuan pemanfaatan DBHCHT bisa dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. “Kita harapkan bantuan ini dapat dilakukan pada tahun depan. Pergunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan rumah tangga atau yang lainnya,” harapnya.
BACA JUGA: Ribuan Botol Mihol Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat Lodaya Jelang Nataru
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, Rd. Umar Ma’ruf menjelaskan, jumlah buruh pabrik rokok yang menjadi penerima manfaat BLT BLT DBHCHT sebanyak 793 orang.
Selain buruh pabrik rokok, bantuan yang sama sebelumnya diberikan pada kepada petani dan buruh tembakau di 13 desa, di wilayah Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Lemahsugih.
“Sebelumnya kita menyerahkan bantuan serupa pada petani dan buruh tembakau dari tiga kecamatan itu. Pelaksanaannya dipusatkan di Kecamatan Lemahsugih,” jelasnya. (Abr)