SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) kepada ratusan buruh pabrik rokok.
Bantuan uang tunai yang disalurkan Pemkab Majalengka bersumber dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Secara simbolis bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Majalengka,H.Karna Sobahi, Jumat (23/12/2022).
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menjelaskan, penyaluaran bantuan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan tentang DBHCHT.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Transparan Seleksi Anggota PPK, Mahasiswa Demo KPU Majalengka
Peraturan tersebut mengamanatkan, bahwa dalam pengalokasian bantuan yang bersumber dari pajak cukai tembakau disalurkan kepada masyarakat melalui program-program tepat sasaran dalam rangka pemulihan nasional.
“Dan hari ini,Alhamdulillah dilaksanakan pembagian BLT terakhir dilakukan bagi para pekerja atau buruh pabrik rokok,” kata Bupati Karna Sobahi.
Bantuan bagi buruh pabrik rokok diberikan pada seluruh karyawan yang memproduksi rokok di PT Kharisma Indah Bestari. Setiap orang masing-masing mendapatkan Rp 3,6 juta dengan rincian Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun.
BACA JUGA: Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita