Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, tersangka merupakan tenaga pengajar dan yang menjadi korban adalah muridnya berjenis kelamin laki-laki.
Mencengangkannya, pengajar dan muridnya itu sesama jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Oknum Pengajar di Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur Sesama Jenis
Sementara korbannya yang masih berusia 13 tahun, kata Anton, merupakan salah satu murid tersangka.
“Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 27 Desember 2022.
Anton menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terakhir kali dilakukan kepada korban pada 13 September 2022.
Saat itu, tersangka mengajak korban nongkrong ke suatu tempat yang berbeda dengan yang dijanjikan sebelumnya.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Di tempat itu, tersangka mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya kemudian memaksa melakukan tindakan pencabulan.
Tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.
Bukan hanya itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan cabulnya kepada siapapun.
“Namun korban tidak terima, sehingga mengadu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon,” terang Anton.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK
Mendapat laporan tersebut, kata Anton, pihaknya langsung bertindak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang buktinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, lanjut Anton, diantaranya berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik tersangka.
Kasus tersebut kini masih terus didalami Satreskrim Polresta Cirebon dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR.
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun
Rencananya, SR juga akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan tersangka memiliki kelainan atau tidak.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
“Tersangka kami dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.***
BACA JUGA: Pos Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Layani Pelaku Perjalanan di Libur Nataru