SUARA CIREBON – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kota Cirebon belum mendapatkan permintaan untuk menyediakan pengacara dan pendampingan hukum dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaam Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Syaroni.
Seperti diketahui, mantan Kadis PUTR Kota Cirebon itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Cirebon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
BACA JUGA: Syaroni, Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon Ditahan Kejari
Kendati demikian, Ketua LKBH Korpri Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tengah mengalami persoalan hukum.
“Prinsipnya, diminta ataupun tidak diminta kita tetap akan memberikan support terhadap setiap anggota Korpri yang mengalami persoalan hukum,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Sebagai lembaga bantuan hukum khusus ASN, lanjut Arif, LKBH Korpri siap membantu ASN yang terjerat persoalan hukum ketika sudah mengajukan permintaan secara resmi.