SUARA CIREBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) akhirnya memvonis bebas terdakwa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dinilai tidak bersalah. Tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki dasar hukum.
Majelis hakim akhirnya memvonis bebas dan menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah, tidak terbukti melakukan pelanggaran pencemaran nama baik maupun UU ITE.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Nikita Mirzani Kecewa, Terjangkit DBD Dirawat Intensif di Malaysia
Keputusan majelis hakim PN Serang sangat mengejutkan. Nikita Mirzani turut hadir dalam persidangan, sedangkan saksi pelapor, Dito Mahendra kembali mangkir.
Dito Mahendra sudah berkali-kali tidak hadir. Padahal majelis hakim meminta ke JPU untuk menghadirkan pengusaha tersebut dalam sidang dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra. Ia membacakan putusan hakim atas kasus dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK