Keputusan hakim dibacakan setelah sidang sempat diskorsing satu jam. Hakim sejak awal memang terlihat kecewa karena Dito Mahendra justri tidak hadir berkali-kali, termasuk pada sidang putusan Kamis siang, 29 Desember 2022 ini.
JPU memberitahu bahwa Dito Mahendra tengah mengalami sakit demam berdarah dengue (DBD), dan dirawat intensif di RS Malaysia.
kembali mangkirnya Dito Mahendra sempat membuat majelis hakim kecewa. Lalu sidang diskorsing selama satu jam.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Minum Obat Khusus
Usai skorsing itulah, majelis hakim membacakan putusannya atas perkara tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa selebritis Nikita Mirzani.
“Penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.
Majelis hakim telah bermusyawarah untuk membuat vonis bebas terhadap Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbanga, diantaranya mangkirnya saksi pelapor selama empat kali, Dito Mahendra.
BACA JUGA: Minta Tarif Rp600 Ribu, Rudi Nekad Habisi Nyawa Wanita Open BO