SUARA CIREBON – Divonis bebas, Nikita Mirzani langsung pulang ke rumahnya di Jakarta Selatan. Ia juga langsung memposting video putusan bebas hakim di Instagram Storinya.
Video vonis bebas Nikita Mirzani langsung viral. Terlihat hakim membacakan putusan dan menyatakan Nikmir tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tahanana.
“Terdakwa (Nikita Mirzani) diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan,” tutur Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, Kamis, 29 desember 2022.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bebas, Menangis Histeris dan Ingin Segera Pulang
Majelis hakim memutus bebas setelah sidang sempat diskorsing selama satu jam. Para hakim bermusyawarah dan membicarakan soal saksi pelapor, Dito Mahendra, yang sudah empat kali mangkir dari persidangan.
Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius karena tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra selaku pelapor.
Padahal kehadiran Dito Mahendra sangat penting karena materi yang dipersidangkan di Pengadilan negeri (PN) Serang merupakan delik aduan.
BACA JUGA: Indra Bekti Lewati Masa Kritis, Sudah Siuman, Sempat Bercanda dengan Indy Barends