SUARA CIREBON, SC – Untuk menangani pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sudah menyiapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menjelaskan, sentra Gakumdu ini terdiri dari tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejari.
Dari ketiga unsur ini, Ketua Bawaslu, Kapolres, dan Kejari sebagai pimpinan pada struktur Gakumdu ini.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Jadi untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu itu dibentuk Centra Gakumdu, Centra Gakumdu ini dari tiga unsur, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dari masing-masing lembaga saya, Kapolres, dan Kejari sebagai pimpinan,” kata Joharudin saat dikonfirmasi Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain itu, imbuh Joharudin, pada Gakumdu ini memiliki koordinatornya masing-masing pada tiga lembaga tersebut yang pembinanya adalah Kapolres.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum