Jumlah dukungan minimal tersebut, jelas Apendi, minimal 5000 pemilih yang diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Barat (Jabar) yang jumlahnya lebih dari 15 juta.
Berdasarkan SK 478, Apendi menerangkan, maka dukungan minimal pemilih sebanyak 5000 itu harus tersebar di 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Untuk Provinsi Jawa Barat ini masuk dalam jumlah penduduk yang sesuai DPT lebih dari 15 juta, maka dukungan minimalnya adalah 5000 pemilih. Dan sebarannya itu 50 persen lebih, berdasarkan SK 478 maka tersebar di 14 kabupaten dan kota,” terangnya.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK
Dipaparkan Apendi, ketentuan dukungan minimal tersebut di antaranya, harus tercatat sebagai pemegang KTP wilayah Jawa Barat, kemudian minimal berusia 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri dan bukan penyelenggara Pemilu.
Menurut Apendi, nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) sebagaimana verifikasi yang dilakukan terhadap Parpol.
Hingga saat ini, lanjut Apendi, masyarakat yang sudah meminta akun Silon (Sistem Pencalonan) di KPU Provinsi Jawa Barat sudah ada 76 orang. Sedangkan yang sudah menyerahkan dukungan minimal hingga Kamis, 29 Desember 2022, baru ada 16 orang.
BACA JUGA: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada 17 dan 6 Parpol Lokal Aceh, Ini Daftarnya