“Nanti NIK juga dicek, kemudian ada vermin tahap satu dan dua. Ada verfak juga ada dua tahap,” kata Apendi.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, maka Dapil DPD adalah provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 4 kursi. Hal itu berlaku di masing-masing provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Sementara untuk calon anggota DPD RI dari Kabupaten Cirebon sendiri, Apendi mengaku belum tahu karena belum mendapat informasinya dari KPU Provinsi Jabar.
“Kita akan kesana hari ini, akan kita tanyakan apakah ada (calon, red) yang dari Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.***