Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo memohon agar PTUN mengabulkan gugatannya soal pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berkaitan dengan kasus pembunuhan berecana terhadap ajudannya, Brigadir J, saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Presiden Jokowi ikut menjadi tergugat, sebab keputusan pencopotan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 71/POLRI?tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022 lalu.
Lewat gugatanya, Ferdy Sambo memohon PTUN mengembalikan dan memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
Tak hanya soal pemulihan, Ferdy Sambo juga menuntut agar Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara untuk gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat perwira tinggi Inspektur Jendral (Irjen) bintang dua.
Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya.
BACA JUGA: Korlantas Prediksi Ada Dua Puncak Kepadatan Libur Nataru, Catat Tanggalnya!