SUARA CIREBON – Pemerintah seperti diumumkan langsung oleh Presidej Jokowi akhirnya resmi memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jumat malam, 30 Desember 2022.
Seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM level 1, yang artinya tidak perlu lagi ada pembatasan kegiatan keseharian di masyarakat.
Pencabutan resmi PPKM diumumkan langsug Presiden Jokowi melalui pernyataan terbuka di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Pemerintah resmi mencabut PPKM yang selama ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 52 Tahun 2022,” tutur Presiden Jokowi.
Dengan pencabutan PPKM, kini tidak perlu lagi ada pembasatan kegiatan masyarakat seperti berkerumun atau berkumpul dalam jumlah besar.
Meski PPKM sudah resmi dicabut, Presiden Jokowi tetap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pandemi Covid 19.