Positive rate mingguan hanya 3,3 persen. Tingkat keterisian rumah sakit (bed Occupation Ratio atau BOR) akibat pasien Covid 19 sebesar 4,799 persen dengan tingkat kematian 2,39 persen.
“Angka-angka itu jauh berada di bawah standar WHO. Ini yang membuat pemerintah, juga berdasarkan saran dari para epidemolog, memutuskan mencabut PPKM,” tutur Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pencabutan PPKM setelah melalui berbagai macan pertimbangan, termasuk saran para ahli.
BACA JUGA: PT Pos Cirebon Kembalikan Hak KPM yang Dipotong, Kepala Kantor Pos Mundu Dicopot
Meski demikian, masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati, sebab pandemi Covid 19 tetap sebagai ancaman.
Tito Karnavian juga menjelaskan sikap pemerintah yang akan fleksibel dalam penanganan terhadap pandemi Covid 19.
“Jika angkanya naik lagi, otomatis PPKM akan kembali diberlakukan,” tutur Tito Karnavian.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri