SUARA CIREBON – Putusan atau vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani, ternyata berbuntut panjang dan menjadi bumerang bagi si pelapor Dito Mahendra.
Terhadap putusan atau vonis bebas Nikita Mirzani, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sudah resmi mengajukan banding.
Bahkan banding atas putusan atau vonis bebas langsung diajukan JPU pada Jumat, 30 Desember 2022, sehari setelah putusan atau vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Posting Video Detik-detik Vonis Bebas, Sujud dan Menangis Histeris
Kejari Serang resmi melakukan perlawanan hukum atas putusan atau vonis bebas Nikita Mirzani melalui banding yang diajukan Jumat siang ke panitera PN Serang.
“Kami tidak sependapat dengan pertimbangan pada putusan (vonis bebas Nikita Mirzani). Karena itu, kami mengajukan banding atas putusan PN Serang,” tutur Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Kejari Serang juga akan kembali melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan menyatakan bersedia datang ke PN Serang sebagai saksi pelapor.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bebas, Menangis Histeris dan Ingin Segera Pulang