Pada saat bersamaan, selain mengajukan banding, Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan dugaan mempersulit penuntutan.
Kejari Serang menilai, selama proses persidangan, Dito Mahendra tidak serius menghadapi kasusnya dan selalu mangkir dari panggilan sidang.
Dito Mahendra dinilai selalu menghindari panggilan jaksa untuk menghadiri sidang. Bahkan JPU selalu kesulitan mencari keberadaannya.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Nikita Mirzani Kecewa, Terjangkit DBD Dirawat Intensif di Malaysia
“Kami menyimpulkan adanya dugaan perbuatan mempersulit atau menghlaang-halangi penuntutan,” tutur Rezkinil Jusar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Serang membuat putusan atau vois bebas terhadap Nikita Mirzani pada sidang Kamis 29 Desember 2022 kemarin.
Hakim menilai saksi pelapor Dito Mahendra dan JPU tidak serius dalam menangani perkara yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa dan dalam status tahanan di Rutan kelas II B Serang.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Minum Obat Khusus