Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa ada permasalahan di kalangan anak muda yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Problem kalangan pemuda di Kabupaten Majalengka, kata Kapolres juga dipengaruhi adanya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Namun demikian, lanjutnya, kasus narkotika di Kabupaten Majalengka mampu ditekan sehingga terjadi penurunan jumlah kasus.
BACA JUGA: Disrupsi Teknologi Berdampak pada Tatanan Sosial, Perlu Kempampuan untuk Memfilter Perubahan
Sepanjang tahun 2022, kasus narkotika tercatat sebanyak 47 perkara dengan 52 orang tersangka. Sedangkan pada 2021 ada 53 kasus dengan 57 tersangka.
Dari kasus narkotika dan penyalahgunaan obat, polisi telah mengamankan sebanyak 125,63 gram sabu, 93,12 gram ganja, 10,91 gram tembakau sintetis, 256 butir psikotropika dan 11,859 butir OKT.
“Sementara barang bukti pada tahun lalu dalam kasus yang sama, berhasil diamankan 55,18 gram sabu, 55,85 gram ganja, 173,97 gram tembakau sintetis, 95 butir psikotropika dan 38,553 butir OKT, ” pungkasnya. (Abr)
BACA JUGA: Selain Bancana Alam, Warga Majalengka Diimbau Waspada DBD