Ia menerangkan, jika masa jabatan bupati selesai, maka otomatis akan ada pelaksana tugas (Plt). Dimana, dalam hal ini biasanya akan dijabat oleh Sekda Kabupaten Cirebon.
Nantinya, Plt Bupati akan mengisi kekosongan sampai dengan ada penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat atau oleh Kemendagri.
Menurut Yadi, untuk pengisian penjabat (pj) bupati, ada dua mekanisme, yakni bisa diusulkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon atau diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Warga Susukan Edarkan Ganja, Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Depan Pasar Sandang Tegalgubug Cirebon
“Tapi dalam hal ini kan nanti gubernur juga dijabat oleh penjabat gubernur, sehingga kemungkinan akan ditunjuk oleh kementerian,” kata Yadi.
Ia menjelaskan, di beberapa daerah sudah ada contoh penjabat kepala daerah dijabat oleh pihak dari Kementerian. Hal tersebut, menurutnya, diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan ketentuan.
“Syarat penjabat bupati itu kan minimal (ASN) eselon IIa di provinsi,” terangnya.
Sebelumnya, saat menanggapi pertanyaan dari awak media, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, mengatakan, kepastian AMJ Bupati Cirebon ada di tangan Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: 173 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Cirebon Dilantik