Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait AMJ Bupati Cirebon.
Hal itu dikemukakan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, kepada awak media, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA: Kebakaran di Cirebon, Toko Bangunan di Pabedilan Hangus Dilalap Si Jago Merah
Yadi mengaku sudah menghubungi Pemprov Jabar terkait AMJ Bupati Cirebon tersebut. Menurut Yadi, dalam ada dua hal yang disampaikan oleh pihak Pemprov Jabar.
Pertama, lanjut Yadi, kaitan dengan AMJ Bupati, belum ada keterangan lebih lanjut. Kemudian yang kedua, karena belum ada keterangan lebih lanjut, maka Pemkab Cirebon tetap berpegangan pada SK pelantikan Bupati Cirebon dari Kemendagri.
“Sementara pegangan kita saat ini SK Bupati, karena memang belum ada informasi lebih lanjut terkait AMJ Bupati,” ujar Yadi.
BACA JUGA: VIRAL! Video Penangkapan Penjahat di Perempatan Kesambi Cirebon, Mirip Adegan Film Action
Ia menerangkan, jika masa jabatan bupati selesai, maka otomatis akan ada pelaksana tugas (Plt). Dimana, dalam hal ini biasanya akan dijabat oleh Sekda Kabupaten Cirebon.
Nantinya, Plt Bupati akan mengisi kekosongan sampai dengan ada penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat atau oleh Kemendagri.
Menurut Yadi, untuk pengisian penjabat (pj) bupati, ada dua mekanisme, yakni bisa diusulkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon atau diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Warga Susukan Edarkan Ganja, Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Depan Pasar Sandang Tegalgubug Cirebon
“Tapi dalam hal ini kan nanti gubernur juga dijabat oleh penjabat gubernur, sehingga kemungkinan akan ditunjuk oleh kementerian,” kata Yadi.
Ia menjelaskan, di beberapa daerah sudah ada contoh penjabat kepala daerah dijabat oleh pihak dari Kementerian. Hal tersebut, menurutnya, diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan ketentuan.
“Syarat penjabat bupati itu kan minimal (ASN) eselon IIa di provinsi,” terangnya.
Sebelumnya, saat menanggapi pertanyaan dari awak media, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, mengatakan, kepastian AMJ Bupati Cirebon ada di tangan Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: 173 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Cirebon Dilantik
Menurut Sopidi, informasi tersebut harusnya ada di bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. KPU Kabupaten Cirebon, lanjut Sopidi, hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang (UU) Pemilu yang ada di Indonesia.
Jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, lanjut Sopidi, maka kepala daerah yang Pilkadanya di 2018, harus berakhir di tahun 2023. Namun jika mengacu pada pada SK pelantikan dari Kemendagri, maka berakhir sampai dengan 2024.
“Yang harus aktif dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jabar itu Bagian Pemerintahan Setda. Jadi bukan domain KPU untuk menanyakan perspektif AMJ Bupati,” kata Sopidi, baru-baru ini.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilu, sambung Sopidi, untuk Pemilu yang digelar pada Februari 2024 nanti, tahapannya sudah dimulai sejak Juni 2022.
Sementara untuk Pilkada yang pelaksanaannya di November 2024, maka tahapannya ditarik 11 bulan ke belakang, sehingga dimulai pada periode sekitar Desember 2023.
“Pelaksanaan Pilkada kan 27 November 2024, tinggal ditarik ke belakang 11 bulan. Berarti kick off nya itu diperiode antara Desember 2023 sudah mulai tahapan untuk Pilkada,” pungkasnya. (Islah)