SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tengah melakukan uji coba penerapan kawasan perkantoran Pemda steril dari parkir liar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kendaraan roda dua dan roda empat kini tidak bisa lagi parkir sembarangan di pinggir-pinggir jalan kompleks perkantoran Pemkab Cirebon di Sumber.
Pemkab Cirebon melalui Dishub telah menyediakan kantong-kantong parkir yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar, mengatakan, plang berisikan imbauan untuk parkir di kantong parkir pun sudah disebar di sejumlah titik kompleks perkantoran Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: 72 persen Kecelakaan Terjadi di Jalan Lurus, Kadishub Bentuk Program PATAS
Bahkan surat edaran larangan parkir di sembarang tempat juga sudah dikirimkan ke tiap dinas.
“Surat edaran bernomor 551/4305/Dishub dengan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) sudah disebar ke tiap SKPD,” ujar Asdullah, Selasa (3/1/2023).
Menurut Asdullah, larangan parkir sembarangan tersebut bertujuan agar kawasan Pemda bisa lebih tertata dari kendaraan yang terparkir sembarangan baik milik pegawai maupun masyarakat umum.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Warga Karyamulya Tewas di Gempol