“Semoga bisa melaksanakan tupoksi dan wewenang dengan maksimal, sesuai perundang-undangan. Pelaksanaan tupoksi dan kewajiban tidak lepas dari tupoksi yang diemban secara hierarki, mulai dari KPU RI sampai badan adhoc,” jelas Didi.
Menurut Didi, setelah dilantik para petugas PPK itu akan langsung bertugas yakni mengikuti tahapan pemilu yang sudah berjalan.
“Diharapkan mampu mengimplementasikan azas utama penyelenggara pemilu, kemandirian, integritas hingga konsisten mengawal pelaksanaan pemilu,” kata Didi.
BACA JUGA: Kembalikan Kijang Lama ke Pemkab Cirebon, Kejari Sumber Diberi Mobil Boks Pinjam Pakai
Didi menambahkan, petugas PKK itu berdasarkan SK akan berkerja 15 bulan, yakni hingga April 2024.
Namun, jika kebijakan tugas PPK itu berlanjut untuk pelaksanaan Pilkada, maka bukan tidak mungkin personel yang dilantik saat ini akan ditambah masa kerjanya.
“15 bulan untuk Pemilu, jika pimpinan menilai baik, tidak menutup kemungkinan akan dilanjut dengan Pilwalkot, sehingga masa tugas bisa akan lebih panjang. Setelah ini, secara teknis langsung bertugas, kendali administrasinya masih ada di KPU. Akan mandiri 100 persen setelah didampingi sekretariat, yang akan dilantik tujuh hari setelah ini,” imbuh Didi.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon-Bank bjb Teken MoU Jasa Layanan