Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, hal itu diketahui saat pihaknya menggelar uji publik skema penataan dapil Pemilu 2024, belum lama ini.
Dari 18 parpol, lanjut Mardeko, 13 di antaranya memilih skema lima dapil, sedangkan lima parpol lainnya memilih skema empat dapil.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
“Selain kepada peserta pemilu, kami juga minta pendapat dan masukan dari perguruan tinggi, mayoritas keduanya ini lebih condong lima dapil,” kata Mardeko, usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon, Rabu (4/1/2022).
Mardeko menjelaskan, sebelum ditetapkan, KPU Kota Cirebon melaporkan hasil uji publik skema dapil itu kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diusulkan ke KPU RI.
“Nanti KPU RI rapat pendapat dengan Komisi II DPR RI, setelah itu dapil ditetapkan. Kota Cirebon ini daerah yang menjadi perhatian, karena ada skema perubahan dapil yang sebelumnya menggunakan tiga dapil,” katanya.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK
Menurutnya, sesuai tahapan Pemilu 2024, penetapan dapil oleh KPU RI akan diputuskan pada 9 Februari 2023.
“Daerah Pemilihan di Kota Cirebon akan ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 bulan Februari mendatang,” katanya.
Apapun hasilnya nanti, Mardeko menegaskan, KPU Kota Cirebon dan parpol peserta pemilu harus menerima ketetapan KPU.
Jika ada penolakan dari parpol peserta pemilu, dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan pihak tergugat KPU RI. “Kalau misal diputuskan di luar dari hasil uji publik, hasil putusan itu akan kita sosialisasikan, kalaupun ada yang menolak, jadi yang digugat KPU RI ke PTUN bukan KPU Kota Cirebon karena KPU Kota Cirebon hanya menyosialisasikan keputusan KPU RI,” pungkasnya. (Surya)
BACA JUGA: 200 Anggota PPK Kabupaten Cirebon Mayoritas Generasi Muda