Dikatakan Novi, pihaknya akan menelusuri secara teknis terkait peluang kerja yang bisa ditangkap untuk masyarakat Kabupaten Cirebon nanti.
Namun tentu dengan mekanisme yang legal. Hal itu, agar bisa dilakukan pelindungan terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon di Korea Selatan.
“Kita kan memikirkan kemungkinan terpahit, barangkali terjadi insiden kemudian meninggal atau pun kecelakaan di sana,” paparnya.
“Nah, kalau yang ilegal, siapa yang menjamin biaya perawatan dan lainnya, karena tidak dikover asuransi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jadi Rumah Sakit Rujukan di Wilayah III Cirebon, Pasien RSD Gunung Jati Didominasi Warga Luar Kota
Jika prosesnya legal, imbuh Novi, maka negara melalui KBRI Komjen Ketenagakerjaan di Korea Selatan, bisa memfasilitasi masyarakat tersebut.
Begitu pun saat pemulangan PMI yang mengalami insiden, pihak Disnaker bisa melakukan koordinasi dengan pihak KBRI untuk bersama sama membantu pemulangannya.
“Kalau legal pasti sudah dikover BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan ke rumah. Kami berharap, masyarakat mengikuit proses yang legal, jangan melalui sponsor yang tidak jelas nanti yang ribet kita-kita juga termasuk kuwu setempat,” pungkasnya. (Islah)