Hasil dari proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukumam mati bagi predator seks santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 4 April 2022 tahun lalu.
Atas vonis mati itu, sang predator seks Herry Wirawan yang telah memakan korban 13 santriwati itu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Belakangan, setelah memeriksa pengajuan kasasinya, hakim MA menjatuhkan keputusan menolak kasasi yang diajukan sang predator seks, Herry Wirawan pada 4 Januari 2023 lalu.
Namun apakah Herry Wirawan menyerah dengan keputusan MA menolak kasasi sang predator yang telah menodai 13 santri di bawah umur, beberapa diantaranya bahkan sampai memiliki anak dari kejahatan seksualnya.
Kekinian, Herry Wirawan tidak menyerah. Sang predator melalui kuasa hukumnya, sepertinya masih berusaha melakukan perlawanan hukum atas penolakan kasasi oleh MA.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap
Predator seks terhadap 13 santriwati di Bandung itu, kemungkinan besar akan menggunakan hak hukumnya, berencana mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK, adalah upaya atau perlawanan hukum terakhir yang dilakukan Herry Wirawan untuk nasibnya yang telah divonis mati, bahkan sampai di tingkat hakim kasasi di MA.
Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum menerima putusan kasasi MA yang menolak permohonan kliennya.
BACA JUGA: Ibu Korban Pencabulan Oknum Polisi Tuntut Keadilan
Ira Mambo memberi isyarat kalau Herry Wirawan masih akan melakukan perlawanan hukum, dan satu-satunya yang tersedia ialah fasilitas PK.
“Bagaimanapun, hak-hak hukum terdakwa mesti dihargai. Terdakwa (Herry Wirawan) juga dilindungi oleh undang undang,” tutur Ira Mambo.
Kuasa Hukum baru akan mendiskusikan putusan kasasi MA setelah menerima salinannya. Ira Mambo akan membicarakan dengan terdakwa atau kliennya, Herry Wirawan, untuk menanggapi putusan MA yang menolak kasasi sang predator seks tersebut.
“Kita akan mendiskusikan dengan terdakwa setelah menerima salinan putusan MA,” tutur Ira Mambo.
Ira Mambo mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya, Herry Wirawan, yakni PK.
BACA JUGA: Darurat Ciki Ngebul dan Bahaya Nitrogen Cair Bagi Kesehatan
“Selain PK, bahkan juga ada grasi, atau pengampunan dari presiden. Ini merupakan hak-hak hukum terdakwa yang dilindungi undang undang,” tutur dia.***