Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan, mengatakan, sebagian PNS yang memasuki BUP dari Juni sampai Desember 2023, telah diberikan surat keterangan (SK) pensiun.
Ramdan menjelaskan, PNS yang telah diberikan SK pensiun tersebut, sejatinya belum pensiun jika dilihat dari masa tugasnya. Namun, karena SK pensiun mereka sudah jadi, maka tak masalah jika diserahkan di awal.
BACA JUGA: Banyak yang Pensiun, Bupati Cirebon Akui Kekurangan Guru
“Sebenarnya, mereka belum pensiun, tapi SK-nya sudah jadi. Yang memasuki pensiun di Juni-Desember 2023 ada sekitar 460-an PNS,” kata Ramdan, Jumat (6/1/2023).
Menurut Ramdan, untuk yang bulan Januari sampai dengan Mei 2023 ini SK sudah dibagikan kepada 357 orang. SK itu memang harus segera dibagikan karena waktunya sudah mendekati. Selain itu, juga ada yang dibagikan oleh Bupati Cirebon, seperti yang baru-baru ini dilakukan.
Ia menerangkan, PNS di lingkup Kabupaten Cirebon yang pensiun pada 2023 ini didominasi dari kalangan guru.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 di Kemenhan, Catat Ketentuannya
“Hampir 80 persen guru, makanya ada bahasa darurat guru PNS ya memang benar,” kata Ramdan.
Ketika PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) habis, lanjut Ramdan, maka hal itu pasti akan bermasalah. Karena untuk jabatan teknis seperti kepala sekolah (kepsek), hanya bisa diisi oleh PNS.
Hal itu karena tenaga pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK) hanya bisa memegang jabatan nonteknis.
“Untuk rekrutmen CPNS di tahun ini, informasi terakhir masih moratorium kalau untuk daerah. Hanya untuk formasi-formasi tertentu seperti untuk daerah terluar, termiskin atau daerah 3L dan sekolah-sekolah kedinasan,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Komisi I Dorong PPPK Guru P3 Selesai 2023