SUARA CIREBON – Diduga belum memiliki izin, menara telekomonikasi (tower) disegel. Penyegelan tower yang berlokasi di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar Jumat (6/1/2023).
Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengungkapkan, diduga menara tersebut dibangun tanpa izin sehingga perlu penindakan tegas.
Penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua pihak berbeda, yakni pemerintah kecamatan setempat dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Laporan itu menyebutkan, bahwa menara telekomunikasi yang berada di Desa Weragati itu belum memiliki izin pendirian.
“Atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat juga laporan dari Diskominfo, kami melakukan tindakan berupa penyegelan. Landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun,” kata Rachmat, Sabtu (7/1/2022).
Melihat fisik bangunan kata Rachmat, menara tersebut masih baru. Namun hal itu tidak mempengaruhi aturan yang sudah ada.
BACA JUGA: 150 Orang Meninggal di Jalan Raya Majalengka, Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas?