“Kami tidak mengetahui secara persis kapan dibangun, itu disinyalir baru. Kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan, dan hari ini Jumat dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo. Maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan,” jelasnya.
Penyegelan sendiri lanjutnya dilakukan dengan memasang stiker segel PPNS berwarna kuning bertuliskan ‘disegel.’
Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang di pagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut disegel.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 Angka Kriminalitas di Kabupaten Majalengka Meningkat
Pihaknya juga memberikan teguran serta penghentian sementara terkait proses operasionalnya.
“Kami juga melakukan pemanggilan pada pihak perusahaan,sedangkan perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar ini sebagai bentuk penegasan. “Pemkab Majalengka akan menindak investor yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan. Mari berinvestasi di Majalengka dengan tetap berlandaskan pada ketentuan aturan yang ada,” tegas Rachmat.***
BACA JUGA: Selain Bancana Alam, Warga Majalengka Diimbau Waspada DBD