Sedianya, FKKC akan menggelar aksi dukungan pengaktifan kembali Kuwu Gempol, Dedi, Senin (9/1/2023) kemarin.
Ketua FKKC, Muali menjelaskan, pembatalan aksi para kuwu dan perangkat desa itu disebabkan beberapa alasan.
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa
“Aksi kami tunda karena FKKC akan berkomunikasi dengan Bupati dan DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] agar benang kusut terkait jabatan Kuwu Gempol segera diselesaikan,” kata Muali, saat ditemui Suara Cirebon, Senin (9/1/2023).
Muali menegaskan, dukungan pengaktifan kembali Kuwu Gempol hasil Pilwu serentak tahun 2021, yang sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon itu, sebagai komitmen FKKC kepada anggota.
“Bagaimanapun komitmen FKKC tetap membersamai kuwu lahir dan batin,” tegasnya.
BACA JUGA: FKKC Bakal Kerahkan Anggota Geruduk Jakarta, Desak Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun?
Terlebih, menurut Muali, penonaktifan Kuwu Gempol tersebut, dipicu konflik dan intimidasi. FKKC, lanjut Muali, menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang dapat menggangu jalannya pemerintahan desa.
“Pengaktifan kembali Kuwu Desa Gempol itu sah berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Jadi tidak bisa semena-mena dan tanpa dasar, tiba-tiba meminta untuk pemberhentian tetap,” ujarnya.
Muali mengingatkan, pemberhentian tetap kuwu terpilih hasil Pilwu harus ada dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA: Mantan Kuwu Ramaikan Bursa Pileg 2024, Partai Politik Mengaku Siap Menerima dengan Tangan Terbuka
“Karena itu tidak ada hal lain bagi FKKC, Kuwu Dedi itu secara sah diaktifkan lagi menjadi kuwu definitif dan menjadi bagian dari FKKC,” katanya.
Ia menegaskan, dukungan FKKC kepada para kuwu menyangkut hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan kuwu yang bersangkutan. Sementara, terkait dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para kuwu, menurut Muali, FKKC tidak ada wewenang dalam hal tersebut.
“FKKC tidak akan ikut campur dalam masalah internal desa, apalagi kuwu itu sah berdasarkan hukum. Kalau dia bersalah harus menanggung konsekuensinya, begitu juga kaitan dengan hal-hal lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Kuwu Astanajapura Diminta Transparan, Warga Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya dan Sejumlah Tuntutan
Pihaknya berharap, kuwu yang sudah diaktifkan kembali oleh Bupati Cirebon itu, bisa bersinergi bersama masyarakat dalam membangun Desa Gempol.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pesan berantai berisi surat pemberitahuan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp menyatakan, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berencana melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (9/1/2023).
Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang akan dilakukan FKKC itu, berawal dari rasa keprihatinan atas permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Pj Kuwu dari PNS Diatur PP, Pemerintah Daerah Wajib Menjalankan meski Ditolak Para Kuwu
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebut alasan aksi FKKC merupakan buntut dari permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, dimana sebelumnya, Kuwu Gempol, Dedi sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Pemkab Cirebon yang telah mengaktifkan kembali Kuwu Gempol, Dedi.
Selain itu, FKKC juga mendukung pihak keamanan dari Polresta Cirebon untuk menindak tegas bentuk premanisme yang mengatasnamakan masyarakat dan intimidasi dari pihak tertentu.***
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025