“Soal peralihan e-KTP ke IKD, bagi kami IKD ini belum tentu dijadikan acuan yang valid untuk penetapan data pemilih tetap (DPT). Kami masih menggunakan regulasi yang lama, yakni acuannya e-KTP,” jelasnya.
Untuk penetapan DPT, Didi menegaskan, KPU Kota Cirebon sampai saat ini masih menggunakan peraturan lama, yakni PKPU tahun 2019.
BACA JUGA: Teta-Teki Terjawab, Alasan Wali Kota Cirebon Pindah ke PDIP, Hanya Nashrudin Azis yang Tahu
“Kami masih mengacu ke PKPU tahun 2019, belum ada regulasi yang baru soal adanya peralihan data kependudukan ini, dari e-KTP ke IKD,” tandasnya.
Namun, Didi mengaku, dalam perkembangan teknologi saat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi baru yang bisa menjadi acuan penetapan DPT dari IKD.***
BACA JUGA: Taktik Politisi Kawakan, Pindahnya Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis ke PDIP Sudah Diperhitungkan